Kriminalitas

Kenal di media sosial, warga Aceh Besar disekap dan dirampok

Kenal di media sosial, warga Aceh Besar disekap dan dirampok

POPULARITAS.COM – SF (34) seorang wanita, warga Mesjid Raya, Aceh Besar, sedikitpun tak menaruh curiga terhadap kenalan barunya, IS alias Robby (37). Perempuan yang bekerja sebagai pegawan honorer tersebut, berkenalan dengan pelaku lewat media sosial. 

Namun, Robby bersama rekannya justru menyekap dan merampok korban usai membawanya berjalan-jalan keliling Banda Aceh.

Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away dalam keterangannya, Senin (8/7/2024) mengatakan, kasus tersebut berawal pada 20 Juni 2024, SF dihubungi oleh Robby dan mengajaknya bertemu dan jalan-jalan dengan dalih menemani dirinya membelin ponsel baru. Pelaku pun menjemput korban dirumah dengan menggunakan mobil jenis innova warna hitam.

Usai menjemput korban, Robby membawa SF jalan-jalan keliling kota Banda Aceh. Namun, setibanya di kawasan Taman Ratu Safiatuddin, pelaku memutar mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.

Nah, setibanya di kawasan itu, tiba-tiba rekan Robby yang telah bersembunyi dibelakang mobil, menyekap korban dari belakang. Saat itu, SF telah berteriak dan minta tolong, namun para pelaku membekap mulut korban.

Selanjutnya, para pelaku mengikat dan mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti cincin dan kalung seberat 5 mayam serta uang tunai Rp200 ribu. Kemudian, korban diturunkan di kawasan Blang Bintang di Gampong Le Suum dan para pelaku kabur mengendai mobilnya.

SF yang diturunkan ditengah jalan, akhirnya ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas, selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Krueng Raya.

Ditambahnnya, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian berhasil menangkap tiga pelaku, yakni IS alias Robby, AD (43) dan MUL (33) warga Langsa.

“Mereka ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam,” ujar Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away kepada popularitas.com, Senin (8/7/2024).

“Barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu dapat diamankan,” jelasnya.

Butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu. SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.

Berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu. “Satreskrim Polres Bireuen juga ikut memeriksa para pelaku, diduga mereka ini komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen,” kata Rolly.

Shares: