Home News Keputusan Tito masukkan 4 pulau Aceh ke Sumut berpotensi bangkitkan gerakan separatisme
News

Keputusan Tito masukkan 4 pulau Aceh ke Sumut berpotensi bangkitkan gerakan separatisme

Share
Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
Share

POPULARITAS.COM – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang memasukkan empat pulau di Aceh ke wilayah Administrasi Sumut, berpotensi bangkitkan semangat separatisme di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Analis Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025) di Jakarta.

“Putusan itu timbulkan kegaduhan. Rakyat Aceh sulit menerima hal itu,” katanya dikutip dari laman rmol.id

Ia mengemukan bahwa, secara historis, fakta dan aspek lainnya, empat pulau yang dimasukkan Mendagri ke Sumut itu sudah lama jadi bagian Aceh.

Menurutnya, secara de facto dan de jure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh. Oleh karena itu, ketika secara de jure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat Aceh. 

“Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar. Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI,” ucapnya.

Ia menambahkan, elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri.

“Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Pusat,” tutupnya.

Sebelumnya, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 telah menimbulkan kegaduhan di publik. Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 km. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version