Home Hukum Kerugian negara korupsi pembangunan rel kereta api Sumut-Aceh capai Rp1,15 triliun
Hukum

Kerugian negara korupsi pembangunan rel kereta api Sumut-Aceh capai Rp1,15 triliun

Share
Kerugian negara korupsi pembangunan rel kereta api Sumut-Aceh capai Rp1,15 triliun
Pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa merupakan salah satu proyek strategis nasional di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/2/2020). (Dok ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilaksanakan BPKP pada 13 Mei 2024, total dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur keretapi api Besitang di Sumut ke Langsa di Aceh pada 2017-2023 capai Rp1,15 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024) di Jakarta.

Proyek pembangunan yang diselenggarakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara tersebut, berasal dari Rp7,9 triliun lebih hasil pekerjaan reviu desain atau peninjauan desain pembangunan jalur kereta api.

Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe – Langsa – Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian sebesar Rp1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa.

“Selanjutnya tercatat Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa,” jelas dia.

Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektar.

“Aset itu akan digunakan kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” tegas Harli, dikutip dari laman Antara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa.

Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial FG diduga memiliki peranan mengkondisikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

Kemudian NSS dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Terakhir AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Kontruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

“Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Harli yang merupakan putra asal Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario...

HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...

HukumNews

Bahan Baku Sabu di Pidie Berasal dari Selundupan 2,6 Ton Sabu di Kapal Ocean Porter di Batam

POPULARITAS.COM –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium...

Exit mobile version