POPULARITAS.COM – Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Misran, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan agar segera menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Aceh Selatan nonaktif, Mirwan MS.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan yang dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Mirwan.
“DPRK jangan hanya sebatas wacana. DPRK Aceh Selatan memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk merespons pelanggaran ini melalui mekanisme hak menyatakan pendapat,” ujar Misran dalam keterangan tertulisnya kepada Popularitas.com, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, DPRK perlu bersikap tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), demi memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Kemendagri sejak Selasa (9/12/2025). Dalam keputusan tersebut, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Sanksi itu dijatuhkan lantaran Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah tanpa izin, di saat Aceh tengah berada dalam kondisi darurat bencana.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, izin perjalanan ke luar negeri bagi gubernur diajukan langsung kepada menteri, sementara untuk bupati dan wali kota harus disampaikan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sendiri memuat sepuluh larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, di antaranya menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, hingga meninggalkan tugas tanpa izin.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama, yang secara tegas menyebutkan pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Menurut Misran, dengan adanya sanksi resmi dari Kemendagri, DPRK Aceh Selatan seharusnya tidak ragu menggunakan kewenangannya secara konstitusional.
“DPRK harus menggunakan hak menyatakan pendapat secara serius. Perilaku yang bersangkutan bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepercayaan rakyat. Melalui mekanisme ini, DPRK dapat menilai apakah bupati nonaktif tersebut layak dimakzulkan atau cukup dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga merujuk Pasal 137 Undang-Undang MD3, yang menyebutkan bahwa tindak lanjut hak menyatakan pendapat dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, atau kepada Menteri Dalam Negeri atas usul gubernur, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Di akhir pernyataannya, Misran mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan dewasa, serta menyalurkan aspirasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu terpancing. Biarlah DPRK dan mekanisme hukum yang berjalan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah situasi bencana,” pungkasnya.

Leave a comment