Home Headline Keuchik aniaya wartawan di Pidie Jaya bisa dijerat UU Pers
HeadlineKriminalitas

Keuchik aniaya wartawan di Pidie Jaya bisa dijerat UU Pers

Share
Ismail M Adam wartawan di Pidie Jaya dianiaya Keuchik
Ismail M Adam Wartawan yang bertugas di wilayah Pidie Jaya melaporkan dugaan penganiayaan tethadap dirinya oleh oknum keuchik ke Mapolsek Meurah. FOTO : Ist
Share

POPULARITAS.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku penganiayaan terhadap wartawan Pidie Jaya dengan menggunakan UU Pers.

Soalnya, kuat dugaan, tindakan kekerasan yang dialami Ismail M Adam berkaitan erat dengan pemberitaan tentang Pusat Kesehatan Desan (Puskesdes) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Gampong Cot Seutui.

“Berita tersebut mengungkap kondisi Polindes yang ditumbuhi semak-belukar dan tayang di sebuah portal berita online,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan tertulisnya.

Penganiayaan itu sendiri terjadi di salah sati warung di Gampong Sare Mane, pada Jumat (24/1/2025) tepatnya pukul 20.15 WIB.

Usai melayang beberapa pukul, Is kemudian memaksa Ismail untuk pergi bersama ke Polindes Cot Seutui. Sesampai di Puskesdes tersebut, wartawan itu kembali mendapat tekanan oleh Mt Bides di Polindes tersebut.

Sambungnya, KKJ sendiri sudah melakukan konfirmasi berjenjang terkait dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan yang bertugas melakukan liputan di wilayah Pidie Jaya itu.

“Is (keuchik Cot Suetui) sudah dikonfirmasi oleh tim KKJ Aceh, bahwa penganiayaan yang dilakukannya diakibatkan karena pemberitaan,” jelasnya.

Jelas KKJ, wartawan sendiri dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tetang Pers. Hal itu diatur pada Pasal 8. Di mana jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu pada Pasal 18 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP,” desak KKP Aceh.

Sementara itu Is, Keuchik Cot Seutui, Kecamatan Ulim, saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui dirinya telah dilaporkan ke polisi oleh Ismail M Adam wartawan setempat, akibat dugaan penganiayaan. Hanya saja dia tidak mengakui melakukan pengenaiayaan.

Namun Is membenarkan, sempat dua kali menempeleng Ismail, lantaran geram akibat pemberitaan terkait Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) setempat yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Tidak ada saya lakukan penganiayaan, saya tempeleng dua kali ada,” kata Is, Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya saat dikonfirmasi popularitas.com, Minggu (26/1/2025).

Dia juga mengakui, kedatanganya ke Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, memang segaja untuk mencari Ismail terkait pemberitaan tersebut.

“Geram saya, karena dasar temanan begitu dibuat (berita Polindes Cot Seutui) akhir saya tempeleng dua kali,” jelasnya mengakui.

Sambung keuchik tersebut, dia sendiri sempat menanyakan ke Ismail, siapa yang menyuruh dia membuat berita seperti itu.  “Dia menjawab pak Kadis (Kadinkes Pidie Jaya Eddy Azzwar),” jelasnya. “Saya bawa dia (Ismail) ke Polindes, di Polindes saya tempeleng sekali,” akunya.

Share
Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

HeadlineSepakbola

Drama adu penalti, PSG Kampiun Liga Champions 2025/2026

POPULARITAS.COM – Laga final Liga Champions 2025/2026, berlangsung dramatis. Pertandingan yang digelar...

Exit mobile version