Home News Keuchik dan Bendahara Desa di Abdya Jadi Tersangka
News

Keuchik dan Bendahara Desa di Abdya Jadi Tersangka

Share
Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Share

ABDYA (popularitas.com) – Mantan geuchik Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus penggelapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018.

Selain MA, Polres juga melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Gampong Blang Makmur, RY dalam kasus yang sama.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori yang di damping Kabag Ops AKP Haryono dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi dalam konferensi pers Rabu, 5 Februari 2020, menjelaskan pada tahun 2018 jumlah APBG Desa Blang Makmur senilai Rp1,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pengelolaannya, kata Kapolres, ada item yang tidak dilaksanakan pekerjaannya atau fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp445 juta lebih.

“Ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan itu fiktif. Maka atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus penggelapan dana desa ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen RKPG tahun anggaran 2018, dokumen APBG tahun anggaran 2018, dokumen bukti pertanggung jawaban, dokumen surat perintah pencairan dana dari kuasa bendahara umum kabupaten, serta dokumen surat-surat lainnya. Yang berhubungan dengan APBG Desa Blang Makmur tahun anggaran 2018.

“Jadi sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Abdya terhadap APBG Desa Blang Makmur, terdapat kerugian negara mencapai Rp445 juta lebih,” ujar Kapolres.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

“Untuk uang yang digelapkan itu, sejauh ini kedua tersangka belum mau menjelaskan kemana uang itu mereka gunakan. Maka saya berpesan kepada seluruh aparatur gampong agar jangan main-main dalam pelaksanaan dana desa ini, lakukan yang terbaik untuk desa masing-masing dan jauhi dari pelanggaran hukum,” ujarnya. (dra)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version