Home News Keuchik dan Bendahara Desa di Abdya Jadi Tersangka
News

Keuchik dan Bendahara Desa di Abdya Jadi Tersangka

Share
Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Share

ABDYA (popularitas.com) – Mantan geuchik Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus penggelapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018.

Selain MA, Polres juga melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Gampong Blang Makmur, RY dalam kasus yang sama.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori yang di damping Kabag Ops AKP Haryono dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi dalam konferensi pers Rabu, 5 Februari 2020, menjelaskan pada tahun 2018 jumlah APBG Desa Blang Makmur senilai Rp1,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pengelolaannya, kata Kapolres, ada item yang tidak dilaksanakan pekerjaannya atau fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp445 juta lebih.

“Ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan itu fiktif. Maka atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus penggelapan dana desa ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen RKPG tahun anggaran 2018, dokumen APBG tahun anggaran 2018, dokumen bukti pertanggung jawaban, dokumen surat perintah pencairan dana dari kuasa bendahara umum kabupaten, serta dokumen surat-surat lainnya. Yang berhubungan dengan APBG Desa Blang Makmur tahun anggaran 2018.

“Jadi sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Abdya terhadap APBG Desa Blang Makmur, terdapat kerugian negara mencapai Rp445 juta lebih,” ujar Kapolres.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

“Untuk uang yang digelapkan itu, sejauh ini kedua tersangka belum mau menjelaskan kemana uang itu mereka gunakan. Maka saya berpesan kepada seluruh aparatur gampong agar jangan main-main dalam pelaksanaan dana desa ini, lakukan yang terbaik untuk desa masing-masing dan jauhi dari pelanggaran hukum,” ujarnya. (dra)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version