Home News Keuchik Diingatkan Tidak Sebarangan Ganti Perangkat Desa
News

Keuchik Diingatkan Tidak Sebarangan Ganti Perangkat Desa

Share
Keuchik Diingatkan Tidak Sebarangan Ganti Perangkat Desa
Kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslem Khadri
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslim Khadri mengingatkan Keuchik terpilih yang sudah ambil sumpah jabatannya pada akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020, agar tidak langsung melakukan perombakan perangkat desa.

“Seorang Keuchik sebelum melakukan menganti perangkat desa lama dengan yang baru, terlebih dahulu harus melihat dulu kinerja perangkat desa yang lama, minimal tiga hingga 6 bulan,” kata Kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslem Khadri kepada popularitas.com, Rabu (15/4/2020).

Baru-baru ini, sebut dia, menemukan sebanyak 13 gampong di Kabupaten Pidie Jaya sudah mengajukan pergantian sekretaris desa walau baru dilantik sekira beberapa bulan saja.

Masih Muslim, penekanan itu dilakukan, guna mengantipasi terhambatnya penyelenggaraan roda pemerintah gampong, atau target pembangunan desa jangka panjang.

Menurutnya, selain itu perangat desa sebelumnya sudah memiliki track record dalam menjalankan roda pemerintahan, baik melayani masyarakat maupun dalam hal pengadaan barang dan jasa.

“Lihat dulu kinerja perangkat gampong yang lama, jangan memaksakan kehendak daripada tim sukses, dengan mengantikan perangkat gampong yang memang sudah memiliki kompetensi dengan parangkat bau,” jelasnya.

Selain itu dalam melakukan pergantian perangkat desa, setiap Keuchik juga harus tunduk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Serta Perbup Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Setiap pergantian perangkat desa yang baru, harus memenuhi syarat, berusia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun, berijazah minimal SMA, bebas narkoba, bisa membaca Alquran, dan memilik akta kelahiran.[acl]

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version