Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di PN Sigli. ANTARA/HO
Home Hukum Keuchik Mutiara Timur dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi
HukumNews

Keuchik Mutiara Timur dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie menuntut terdakwa mantan Keuchik Mutiara Timur terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pidie selama dua tahun penjara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Kadafi menyatakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap mantan keuchik (IS) Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan tuntutan pidana dua tahun.

Kadafi menambahkan jika terbayar denda dari tuntutan tersebut sebanyak Rp50 juta, akan dikurangi tiga bulan kurungan dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi dana APBG 2015/2017.

Ia mengatakan IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan.

“Kesempatan atau sarana tersebut yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu,” katanya, Senin (18/4/2022).

Selain itu, dalam surat tuntutan tersebut JPU juga membebankan uang pengganti terhadap terdakwa sekitar Rp265 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Khadafi.

Lanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Nantinya akan ada agenda lanjutan pada Rabu (27/4) dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” demikian Muhammad Khadafi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Exit mobile version