Home News Kewenangan Pertambangan di Aceh Diminta Dikembalikan ke Kabupaten Kota
News

Kewenangan Pertambangan di Aceh Diminta Dikembalikan ke Kabupaten Kota

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin meminta kewenangan pertambangan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) seperti diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA.

“Kami meminta kewenangan pertambangan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten kota di Aceh. Kami juga menyarankan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota segera berkoordinasi terkait masalah ini,” kata Taqwaddin seperti dilansir laman Antara, Jumat (2/7/2021).

Taqwaddin menyebutkan sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara dan mineral, maka kewenangan menjadi milik pemerintah provinsi. Di mana semua izin usaha pertambangan diterbitkan oleh gubernur.

Selain itu, kata Taqwaddin, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga menyebutkan semua kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi. Padahal, menurut UUPA, kewenangan pertambangan tersebut ada pada pemerintah kabupaten kota.

“Hasil kajian Ombudsman Aceh pada 2018, dampak faktual kewenangan ini menyebabkan prosedur pengurusan izin pertambangan semakin panjang dan mahal, sehingga semakin sedikit usaha pertambangan mineral bebatuan yang legal di kabupaten kota di Aceh,” kata Taqwaddin.

Selain itu, kata Taqwaddin, pengawasan dampak lingkungan terhadap usaha pertambangan juga semakin lemah, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat usaha penambangan mineral bebatuan semakin parah.

Menurut Taqwaddin, hal ini terjadi karena aparat pemerintah kabupaten tidak lagi melakukan pengawasan dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.

“Pemerintah kabupaten juga tidak memiliki dasar hukum melakukan pungutan. Padahal, pemerintah kabupaten yang menerima dampak negatif berupa potensi bencana akibat kerusakan lingkungan dari dampak usaha penambangan,” kata Taqwaddin.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Kuntadi, Jampidsus Baru yang Resmi Gantikan Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda...

KriminalitasNews

Kapolda Aceh Sebut Senjata Api Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Milik Polri

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, senjata api yang...

News

Nanik S Deyang mundur, Prabowo tunjuk Sudaryono Kepala BGN, dilantik sore ini di Istana

POPULARITAS.COM – Usai surat pengunduran diri disampaikan Nanik S Deyang sebagai Kepala...

InternasionalNews

Mengapa Warga Gaza Ikut Rayakan Gelar Juara Piala Dunia 2026 Spanyol?

POPULARITAS.COM – Piala Dunia 2026 tidak hanya memicu euforia di Spanyol. Di...

Exit mobile version