30 balon DPD serahkan perbaikan syarat dukungan minimal ke KIP Aceh
Ketua Divisi Teknik KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Dok. KIP Aceh
Home News KIP Aceh: 15 bakal calon DPD RI belum memenuhi syarat
NewsPolitik

KIP Aceh: 15 bakal calon DPD RI belum memenuhi syarat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Banda Aceh, Minggu (15/1/2023).

Rapat pleno dihadiri oleh ketua dan anggota KIP Aceh, bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung, serta Panwaslih Provinsi Aceh.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023) malam mengatakan, hasil rekapitulasi menetapkan dari 40 bakal calon anggota DPD, 25 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Di mana dukungan pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, dan 15 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih,” sebut Munawarsyah.

Ia menjelaskan, sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, balon anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya. perbaikan tetap dilakukan melalui SILON dimulai dari tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023.

Kata Munawarsyah, perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung.

Hal tersebut, kata dia, juga dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, yang diinput dan diunggah melalui SILON perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan.

“Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP kabupaten/kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ucap Munawarsyah.

Adapun 25 bakal calon anggota DPD yang dinyatakan MS yaitu:

1. A. Mufakhir Muhammad;
2. Abdul Hadi Bang Joni;
3. Abdullah Puteh;
4. Ahmada Mz;
5. Akhyar;
6. Azhari;
7. Darwati A. Gani;
8. Dedi Sumardi Nurdin
9. Dedy Mulyadi Selian,
10. Firmandez;
11. H. Sudirman Haji Uma;
12. Irsalina Husna Azwir;
13. M. Fadhil Rahmi;
14. M. Adam;
15. Mohd. Ilyas;
16. Mulia Rahman;
17. Nazir Adam
18. Raihanah;
19. Ramli Rasyid;
20. Razali;
21. Sahidal Kastri;
22. Said Muslim ;
23. Sayed Muhammad Muliady;
24. Zulfikar;
25. Zulhafah.

Untuk 15 bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu:

1. Bukhari My;
2. Junaidi Berutu;
3. M. Amin Said;
4. M. Fakhruddin;
5. Mizar Liyanda;
6. Muhammad Zulmi;
7. Nasrullah;
8. Nurfuadi;
9. Nurhayati;
10. Rahmad Maulizar;
11. Rahmat Razi Aulia;
12. Safir (Firsa Agam);
13. Safruddin Razali;
14. Sofyan Ardi;
15. Zulhaq Arsyad.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
News

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110

POPULARITAS.COM – Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut dan ragu...

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal
News

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, berhasil tangkap satu unit...

ecd-indonesia.com situs palsu, bukan milik Bea dan Cukai
News

ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh

POPULARITAS.COM – Seluruh masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan...

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat
News

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Minggu (11/5/2025) ingatkan Aceh...