Home News Koalisi NGO HAM Aceh: Pelantikan Gubernur Definitif Sempurnakan Syarat Hak Interpelasi
NewsPolitik

Koalisi NGO HAM Aceh: Pelantikan Gubernur Definitif Sempurnakan Syarat Hak Interpelasi

Share
DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana menyatakan bahwa pelantikan Plt. Gubernur Aceh sebagai Gubernur definitif telah menyempurnakan syarat pelaksanaan Hak Interpelasi dan Angket yang sedang ditempuh DPRA.

Ditinjau dari sudut pandang hukum, saat status Plt. Gubernur berubah menjadi Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Presiden, maka berdasarkan ketentuan yang ada baik dalam UU Pemerintahan Aceh maupun UU Pemerintahan Daerah maka telah sempurnanya pelaksanaan hak DPRA tersebut.

Menurut Reza, apabila dilihat dengan seksama, DPR dapat melaksanakan mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah/Gubernur sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 48 UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu pada saat status Kepala Daerah tersebut berstatus tetap atau definitif.

Karena terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj.) sepenuhnya menjadi Hak Presiden, lain halnya mekanisme Pemberhentian Gubernur maupun Wakil Gubernur definitif, maka DPR memiliki kewenangan pemberhentian melalui interpelasi maupun Angket.

Sehingga dengan dilantiknya Plt. Gubernur menjadi Gubernur, maka pelaksanaan ketentuan hukum telah sempurna, sehingga DPRA tinggal melaksanakan tindak lanjut dari interpelasi yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Kami berharap DPRA tetap konsisten terhadap upaya yang telah dilaksanakan saat ini, sehingga melaksanakan penuh Hak Interpelasi dan Angket maka akan membuka semua kebrobrokan Pemerintah Aceh yang diduga dan dipandang DPRA dilakukan oleh Gubernur Aceh termasuk tidak melaksanakan Hasil dan Keputusan Paripurna yang sebelum sebelumnya,” tukasnya.

Lanjutnya, ini bukan tentang DPRA melainkan tentang kemaslahatan rakyat Aceh yang dipandang masih jauh dari harapan kemakmuran di bawah kepemimpinan Pemerintah Aceh saat ini. “Terlepas dari segala kepentingan politik dan kedekatan emosional, saat kebobrokan dipertahankan maka sama saja DPRA ikut berperan menghancurkan bangsa Aceh,” tutupnya.[ril]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version