Home News Kominfo Blokir Snack Video
NewsTeknologi

Kominfo Blokir Snack Video

Share
Aplikasi snack video. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Tak sedikit netizen yang kesulitan karena tidak bisa membuka aplikasi Snack Video di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Snack Video diblokir sejak Selasa (2/3/2021).

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021,” ujar juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (3/3/2021).

Dedy menjelaskan, meski saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari PlayStore, pengajuan blokir ke PlayStore yang masih berlanjut memang membutuhkan waktu. Hal itu karena harus berkoordinasi dengan pihak pusat Google di Amerika Serikat.

Adapun pemblokiran Snack Video tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kominfo.

“Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK,” ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

“Dengan kondisi ini, posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” kata Dedy.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan kepada penggunanya dengan menonton video hingga sistem mengajak teman. Namun kini aplikasi ini susah diakses. Pagi ini, Rabu (3/3), terpantau banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka.

Penyebabnya adalah Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (1/3).

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version