Home News Sudah Lima Tahun, Implementasi Qanun KTR di Banda Aceh Belum Maksimal
News

Sudah Lima Tahun, Implementasi Qanun KTR di Banda Aceh Belum Maksimal

Share
Satgas tindak enam pelanggar KTR di Banda Aceh
Ilustrasi, kawasan tanpa rokok. (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyebutkan, implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota tersebut belum berjalan maksimal, padahal sudah disahkan lima tahun lalu. Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah Kota Banda  Aceh.

“Qanun ini sudah lama disahkan dan kalau saya melihat dalam implementasinya ini memang banyak PR, saya ambil contoh bahwa KTR harapannya adalah bahwa ada satu titik fokus untuk yang namanya pengguna rokok melakukan aktivitas merokoknya, mau tidak mau kita harus akui bahwa kita tidak mungkin menafikan perokok itu, karena lebih banyak jumlahnya,” ujar Tati di Banda Aceh, Rabu (3/3/2021).

Ia menyebutkan, Komisi IV DPRK sudah melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh terkait persoalan tersebut. Namun, oleh Dinas Kesehatan menyatakan bahwa secara penganggaran kawasan untuk perokok hanya dibangun satu titik setiap tahun.

“Ternyata secara penganggaran untuk membuat ruang khusus (perokok) di lokasi KTR masih belum signifikan di kota kita. Setiap tahun itu kalau saya tidak salah hanya satu titik gitu,” sebut Tati.

Tati berharap, Qanun KTR ini ke depan bisa dijalankan dengan maksimal di Kota Banda Aceh. Apalagi, pemerintahan provinsi pada tahun lalu juga sudah melahirkan qanun tersebut.

“Harapan besar kita mungkin KTR ini, yang pertama adalah yang memang benar-benar bisa untuk aparatur pemerintah, sekolah, kesehatan, itu benar-benar terjaga dari yang namanya terpapar dari bahaya rokok,” kata dia.

Di sisi lain, Tati juga berharap agar perokok memahami lingkungannya yang tidak merokok. Sehingga, aktivitas merokoknya tidak memberi efek negatif kepada orang lain.

“Jangan lupa juga bahwa rokok ini sebenarnya yang paling penting diubah adalah bukan dari sisi kawasannya, tetapi pemahaman atau pola pikir dari perokok bahwa ternyata dia menyumbang penyakit untuk orang di sekitarnya. Jadi, sosialisasi harus lebih aktif lah atau lebih intens,” ucap Tati.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version