Home News Kominfo Blokir Snack Video
NewsTeknologi

Kominfo Blokir Snack Video

Share
Aplikasi snack video. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Tak sedikit netizen yang kesulitan karena tidak bisa membuka aplikasi Snack Video di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Snack Video diblokir sejak Selasa (2/3/2021).

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021,” ujar juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (3/3/2021).

Dedy menjelaskan, meski saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari PlayStore, pengajuan blokir ke PlayStore yang masih berlanjut memang membutuhkan waktu. Hal itu karena harus berkoordinasi dengan pihak pusat Google di Amerika Serikat.

Adapun pemblokiran Snack Video tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kominfo.

“Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK,” ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

“Dengan kondisi ini, posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” kata Dedy.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan kepada penggunanya dengan menonton video hingga sistem mengajak teman. Namun kini aplikasi ini susah diakses. Pagi ini, Rabu (3/3), terpantau banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka.

Penyebabnya adalah Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (1/3).

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version