POPULARITAS.COM —Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menyoroti hilangnya pendapatan Aceh dari pengelolaan getah pinus dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, selama bertahun-tahun sektor ini rutin menyumbang sekitar Rp10 miliar per tahun untuk kas daerah.
“Setiap tahun kita biasanya mendapatkan retribusi kurang lebih Rp 10 miliar dari pengelolaan getah pinus, tapi beberapa tahun ini kita tidak lagi mendapatkan retribusinya,” kata Rijaluddin, Rabu (19/11/2025).
Rijaluddin menilai kondisi ini janggal karena aktivitas penyadapan getah pinus tetap berjalan seperti biasa.
Bahkan, menurut Rijaluddin pohon pinus yang tumbuh alami di kawasan hutan Aceh terus dideres, namun pemasukan daerah justru berhenti total.
“Sedangkan getah pinus tetap saja disadap dideres, Sebagian pinus itu tidak ditanam melainkan tumbuh sendiri di tanah aceh kita, tapi hari ini, daerah tidak lagi mendapat retribusi nya untuk daerah,” ujarnya.
Rijaluddin menjelaskan, setelah melakukan penelusuran, dia menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2023, dimana aturan tersebut disebut melarang skema kerja sama yang selama ini menjadi dasar penarikan retribusi getah pinus.
Sementara, sebut Rijaluddin, Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang secara jelas memberikan kewenangan pengelolaan hutan kepada daerah Aceh, sejajar dengan kewenangan sektor pertambangan.
“Saya menganggap ada oknum Pemerintah Aceh yang ‘bermain cinta’ dengan perusahaan. Karena dengan pengunaan Permen ini, kewajiban perusahaan untuk membayar kurang lebih Rp 10 miliar kepada Pemerintah daerah menjadi tiada,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, penerapan Permen LHK itu otomatis melemahkan status kekhususan Aceh yang telah diperjuangkan sejak lama.
“Kita punya Qanun Nomor 7 yang hari ini dikangkangi. Kita ingin memperkuat kekhususan Aceh, tapi karena permen ini kita justru keluar dari kekhususan itu,” tambahnya.
Rijaluddin menegaskan posisi hukum UUPA sebagai undang-undang jauh lebih tinggi dibanding peraturan menteri. Oleh sebab itu, menurut dia, Pemerintah Aceh tidak seharusnya tunduk pada regulasi yang mereduksi kewenangan daerah.

Leave a comment