Home Hukum Komisioner KIA diduga kirim surat bodong untuk LBH dan MaTA
HukumNews

Komisioner KIA diduga kirim surat bodong untuk LBH dan MaTA

Share
Komisioner KIA diduga kirim surat bodong untuk LBH dan MaTA
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh terlapor atau dalam hal ini Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA).

Hal itu lantaran LBH Banda Aceh dan MaTA mendapatkan dua surat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.

Surat balasan tersebut menjawab dari surat yang dilayangkan oleh LBH dan MaTA beberapa waktu lalu terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada dua Komisioner KIA yakni Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan terdapat kejanggalan dari kedua surat tersebut, di mana surat pertama menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan surat kedua menerima laporan yang dilayangkan LBH dan MaTA.

“Surat pertama kami terima pada 31 Oktober 2022 dengan nomor 71/KIA-P/X/2022, sedangkan surat kedua diterima pada 1 November 2022 dengan nomor 073/KIA/XI/2022 serta menjelaskan pihak KIA telah membentuk majelis etik yang berjumlah tiga orang,” kata Qodrat, Jumat (4/11/2022).

Kemudian, kejanggalan selanjutnya terletak pada kop surat yang berbeda serta juga terlihat dari tanda tangan dan stempel yang dibubuhkan pada kedua surat tersebut.

“Surat pertama itu yang diberikan hanya fotocopy dan juga tandatangannya dilakukan oleh oknum terlapor, sedangkan pada surat kedua itu ditandatangani secara langsung oleh Ketua KIA. Sehingga kami menilai ada upaya pemalsuan surat dari oknum terlapor tersebut,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Qodrat, kejanggalan lainnya yang mereka temukan yakni di mana pada surat pertama terdapat lampiran yang mana menjelaskan ketidaklibatan oknum terlapor.

“Dan kami benar-benar menduga ini pelanggaran surat ini dimanipulasi,” tuturnya.

Sementara Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, bagi yang melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan pidana, namun mereka belum memutuskan untuk membawa ke jalur hukum.

“Langkah-langkah yang akan kita lakukan kita tergntung majelis etik nantinya, dan kita berharap benar-benar menjunjung tinggi keprofesional bekerja sehingga tidak ada potensi-potensi menyelamatkan. Kalau benar ini pelanggaran kode etik maka patut di putuskan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version