Home Hukum Komisioner KIA diduga kirim surat bodong untuk LBH dan MaTA
HukumNews

Komisioner KIA diduga kirim surat bodong untuk LBH dan MaTA

Share
Komisioner KIA diduga kirim surat bodong untuk LBH dan MaTA
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh terlapor atau dalam hal ini Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA).

Hal itu lantaran LBH Banda Aceh dan MaTA mendapatkan dua surat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.

Surat balasan tersebut menjawab dari surat yang dilayangkan oleh LBH dan MaTA beberapa waktu lalu terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada dua Komisioner KIA yakni Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan terdapat kejanggalan dari kedua surat tersebut, di mana surat pertama menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan surat kedua menerima laporan yang dilayangkan LBH dan MaTA.

“Surat pertama kami terima pada 31 Oktober 2022 dengan nomor 71/KIA-P/X/2022, sedangkan surat kedua diterima pada 1 November 2022 dengan nomor 073/KIA/XI/2022 serta menjelaskan pihak KIA telah membentuk majelis etik yang berjumlah tiga orang,” kata Qodrat, Jumat (4/11/2022).

Kemudian, kejanggalan selanjutnya terletak pada kop surat yang berbeda serta juga terlihat dari tanda tangan dan stempel yang dibubuhkan pada kedua surat tersebut.

“Surat pertama itu yang diberikan hanya fotocopy dan juga tandatangannya dilakukan oleh oknum terlapor, sedangkan pada surat kedua itu ditandatangani secara langsung oleh Ketua KIA. Sehingga kami menilai ada upaya pemalsuan surat dari oknum terlapor tersebut,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Qodrat, kejanggalan lainnya yang mereka temukan yakni di mana pada surat pertama terdapat lampiran yang mana menjelaskan ketidaklibatan oknum terlapor.

“Dan kami benar-benar menduga ini pelanggaran surat ini dimanipulasi,” tuturnya.

Sementara Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, bagi yang melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan pidana, namun mereka belum memutuskan untuk membawa ke jalur hukum.

“Langkah-langkah yang akan kita lakukan kita tergntung majelis etik nantinya, dan kita berharap benar-benar menjunjung tinggi keprofesional bekerja sehingga tidak ada potensi-potensi menyelamatkan. Kalau benar ini pelanggaran kode etik maka patut di putuskan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version