POPULARITAS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya, langsung direspons pemerintah. Badan Gizi Nasional (BGN) dan menegaskan siap menjalankan apa pun kebijakan pemerintah sebagai pelaksana program.
Begitu pula Kementerian Keuangan yang siap menjalankan putusan MK dengan menyesuaikan kembali sumber pendanaan MBG.
Adapun putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Menurut MK, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya akan mengikuti putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Menurut dia, BGN adalah lembaga operasional yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah.
“Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menegaskan, BGN hanya bertugas melaksanakan program dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Dia menjelaskan, tindak lanjut putusan MK nantinya akan dilakukan pemerintah melalui mekanisme penyusunan anggaran yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
“Apakah itu dengan kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya. Saya kira itu penjelasan terkait MK,” jelasnya.
Komitmen serupa juga disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mulai menerapkan pemisahan anggaran MBG paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran sesuai tenggat waktu yang diberikan MK.
Langkah itu juga dilakukan untuk menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan proses penyusunan APBN. Dia menekankan, rancangan APBN yang saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan tidak memungkinkan untuk diubah karena seluruh proses pembahasan telah berjalan.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” kata Purbaya.
Selain menjalankan putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Perhitungan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
DPR Soroti Dampak terhadap Ruang Fiskal
Seiring komitmen pemerintah menjalankan putusan MK, DPR RI mulai menyoroti dampaknya terhadap kemampuan fiskal negara. Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai rencana pengurangan jumlah penerima manfaat MBG perlu segera direalisasikan. Menurut Zainul, langkah tersebut diperlukan karena pemerintah sedang menghadapi keterbatasan fiskal.
Apalagi, MBG tidak lagi boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan. “Bagi kami Komisi IX, karena kita ini sedang menghadapi problem fiskal yang juga cukup serius, misalnya gitu, maka kita setuju dilakukan efisiensi untuk penerima manfaat, ya,” ujar Zainul di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026). Zainul mengatakan, wacana penyesuaian penerima manfaat sebenarnya telah dibahas Komisi IX bersama BGN sebelum putusan MK dibacakan. Dalam pembahasan awal, pengurangan sasaran penerima manfaat diarahkan pada kelompok siswa sekolah menengah atas (SMA).
“Nah, kalau kemarin pembicaraan awal kita sama BGN kan SMA yang kita kurangi. Jadi kalau target awal sekarang 82,5 juta dikurangi dengan SLTA kurang lebih 8 juta, ya kan, 74 juta,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, kebutuhan anggaran MBG akan semakin sulit dipenuhi setelah sumber pendanaannya tidak lagi berasal dari anggaran pendidikan.
“Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah,” ungkap Zainul.
“Jadi kalau kemudian hanya disisakan anggaran fungsi kesehatan, wah ya berkurangnya sangat besar sekali. Sangat besar sekali,” pungkasnya.


Leave a comment