Arist Merdeka Sirait. (Foto: Fajar Online)
Home News Komnas PA: Jangan Eksploitasi Anak dalam Unjuk Rasa
News

Komnas PA: Jangan Eksploitasi Anak dalam Unjuk Rasa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Melibatkan anak dalam demonstrasi merupakan tindakan eksploitasi.

Ketua Komisi nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, dalam sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja ditemukan fakta bahwa ribuan anak ikut dalam demo. Di DKI Jakarta aparat mengamankan ratusan demonstran berstatus pelajar.

Demikian juga di Medan, Makassar, Bandung, Pontianak, Pematangsiantar, Jawa Timur, dan Batam. Para siswa terlibat dalam demonstrasi untuk berbuat kericuhan.

“Memprihatinkan anak-anak berstatus pelajar tersebut disinyalir didatangkan dari berbagai daerah untuk saling lempar dengan aparat keamanan dalam aksi demonstrasi untuk menciptakan situasi memanas dan gaduh,” ujar Arist seperti dilansir laman Okezone.com, Kamis (15/10/2020).

Banyak anak yang diamankan aparat kepolisian sebelum sampai pada arena domonstrasi mengaku bahwa mereka dikerahkan melalui sistem pesan berantai menggunakan media sosial. Mereka juga tidak tahu apa yang diperjuangkan.

“Kami hanya diperintahkan berkumpul di satu tempat lalu disediakan kendaraan dan ada juga yang harus berjuang menumpang truk secara berantai,” jelasnya.

Dari fakta-fakta tersebut sangat jelas bahwa anak secara sistemik sengaja diorganisasi secara terukur dilibatkan atau dieksploitasi secara politik untuk kepentingan dan tujuan kelompok tertentu.

“Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa anak-anak sengaja dihadirkan dalam aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja untuk tujuan dan kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.

Arist meminta semua pihak tidak melibatkan anak dalam kegiatan-kegiatan politik, demonstrasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebab menggerakan anak dalam kegiatan politik yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan mereka adalah bentuk kekerasan dan eksploitasi politik serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version