Home Hukum Komnas Perempuan dorong pasal perkosaan dihapus dari Qanun Jinayat
HukumNews

Komnas Perempuan dorong pasal perkosaan dihapus dari Qanun Jinayat

Share
Komnas Perempuan dorong pasal perkosaan dihapus dari Qanun Jinayat
Tangkapan layar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada diskusi daring dalam memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Share

POPULARITAS.COM – Komnas Perempuan mendukung upaya Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk melakukan perubahan Pasal Qanun Hukum Jinayat sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan perubahan Pasal Qanun Hukum Jinayat. Salah satu langkah strategis-nya adalah dengan mengeluarkan pasal tentang perkosaan dan pelecehan seksual dari Qanun Hukum Jinayat,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan yang dikutip, Jumat (25/11/2022).

Komnas Perempuan juga mendorong penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh menempatkan situasi pemenuhan HAM perempuan agar bisa sesuai dengan standar nasional.

Oleh karenanya, menurut Andy Yentriyani, agenda utama perubahan Qanun Hukum Jinayat perlu bersifat koheren dan menegaskan terobosan-terobosan di tingkat nasional.

Andy Yentriyani mengatakan perkosaan dan pelecehan seksual merupakan bentuk tindak pidana yang telah mempunyai peraturan khusus di tingkat nasional, antara lain di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta KUHP.

“Perbaikan pengaturan tentang perkosaan juga tengah berlangsung melalui Rancangan KUHP, termasuk memasukkan pidana perkosaan sebagai bentuk kejahatan terhadap tubuh,” kata Andy.

Pihaknya memandang penting Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mendengarkan respons positif dari berbagai lembaga layanan, aparat penegak hukum, ulama, dan tokoh perempuan Aceh yang menyuarakan dampak pengaturan Qanun Jinayat berbasis pengalaman perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version