Home Hukum Komplotan penjual madu palsu ditangkap, satu dari Aceh
HukumNews

Komplotan penjual madu palsu ditangkap, satu dari Aceh

Share
Petugas Kepolisian Resor Kapuas mengamankan para pelaku penipuan modus penjual madu palsu di Palangka Raya, Selasa (1/8/2023). Foto: Humas Polres Kapuas
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap tujuh orang anggota komplotan penipuan dengan modus menjual madu palsu hingga mengakibatkan para korbannya merugi jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, para tersangka itu ditangkap pada Selasa (1/8/2023). Mereka masing-masing berinisial KG, RG, DZ, SG, dan AN dari Sumatera Utara, serta HD dan MY asal Aceh.

“Penangkapan tujuh pelaku ini setelah adanya laporan dari korban yang tertipu puluhan juta rupiah karena membeli madu palsu yang ditawarkan para pelaku,” kata Iyudi dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Peran ketujuh pelaku dalam melakukan aksi penipuan terhadap korban berbeda-beda. Pelaku MY sebagai penyewa mobil sekaligus penjual madu palsu dan otak penipuan, kemudian AN sebagai penjual madu palsu hutan bersama MY.

Tersangka SG sebagai orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar, HD sebagai pemasak/pembuat madu palsu, DZ sebagai pengantar motor yang digunakan pelaku MY dan AN menuju tempat korban.

Sedangkan pelaku KG dan RG sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu. Selain di Kapuas, mereka juga menjual madu palsu di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Pelaihari (Kalsel).

“Madu palsu tersebut dibuat dari gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih, dan sarang tawon,” jelas Iyudi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti satu kompor gas beserta tabung elpiji ukuran 3 kilogram, satu panci ukuran besar warna perak, satu bungkus gula pasir seberat 1 kilogram, satu bungkus plastik berisi lebah 1 kilogram, beberapa bungkus madu palsu kemasan plastik seberat 100 kilogram, dan dua unit sepeda motor.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Iyudi Hartanto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version