28 Nelayan Aceh yang ditahan di India tiba di Indonesia
28 Nelayan Aceh yang ditahan di India tiba di Indonesia. (ist)
Home News Konsulat RI Temui Puluhan Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand
News

Konsulat RI Temui Puluhan Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand

Share
Share

POPULARITAS.COM – Konsulat RI di Sungkhla menemui puluhan nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand beberapa waktu lalu. Para konsulat ini sudah berangkat ke lokasi penangkapan pada Senin (12/4/2021) kemarin.

“KJRI Songkhla terkait berita penangkapan kapal KM Rizki diperoleh info jika saat ini tim dari Konsulat RI di Songkhla sedang menuju ke lokasi, dan akan diinfo lebih lanjut perkembangannya, semoga berhasil,” kata Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, Selasa (13/4/2021).

Miftach menyebutkan, Panglima Laot Aceh saat ini terus melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, untuk mengadvokasi puluhan nelayan itu.

“Panglima Laot Aceh sudah koordinasi dengan DKP Aceh dan PSDK KKP RI. Semoga nelayan yang ditahan ini segera dibebaskan,” kata Miftach.

Sebelumnya, 34 nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur dikabarkan ditangkap oleh otoritas Thailand karena diduga melewati batas laut negara tersebut. Para nelayan ini ditangkap pada Jumat (9/4/2021).

Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, 34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot dengan ukuran kapal 60 gross ton.

“Diduga nelayan kita tersebut lagi menuju kembali ke Idi dan ditanggkap karena melewati jalur laut Thailand,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (11/4/2021).

Miftach menyebutkan, ke-34 nelayan tersebut adalah Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini.

Lalu, Ismail, Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version