Kriminalitas

Korupsi gaji pegawai Puskesmas, Bendahara Dinkes Aceh Utara dijebloskan ke penjata

Korupsi gaji pegawai Puskesmas, Bendahara Dinkes Aceh Utara dijebloskan ke penjata

POPULARITAS.COM – MS (47), Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Ia diduga terlibat menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. Di mana, seharusnya MS membayarkan kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015-2019 di puskesmas di Aceh Utara.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh MS, diketahui bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen penting, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran puskesmas hingga slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana itu.

Kasus tersebut pun kini telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara untuk diproses hukum lanjut sejak Senin (28/10/2024) sore kemarin.  “Berkasnya diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya, Selasa (29/10/2024).

“Serah terima ini merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023,” pungkasnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Utara, Senin (28/10/2024). FOTO : Humas Polres Lhokseumawe

Shares: