Home Kriminalitas Virgoun tidak ditahan polisi, tapi di rehabilitas di RSKO Jakarta
Kriminalitas

Virgoun tidak ditahan polisi, tapi di rehabilitas di RSKO Jakarta

Share
Virgoun tidak ditahan polisi, tapi di rehabilitas di RSKO Jakarta
Penyanyi Virgoun (Instagram @virgoun_/Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Polres Metro Jakarta Barat, putuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Virgoun. Hal tersebut didasarkan pada hasil asesement yang dilakukan oleh BNN Jakarta terhadanya dan dua tersangka lainnya, yakni PA (20 dan BH (37). Ketiganya akan dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk jalani rehabilitasi.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddin dalam keteragan persnya, Selasa (25/6/2024). “Virgoun akan jalani Rehabilitasi di RSKO,” katanya dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com.

Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika. “Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” katanya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami. “Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. “Itu akan kami lakukan,” katanya. Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I. “Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...