Home Hukum KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut
Hukum

KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut

Share
KPK OTT di Depok, Ketua Pengadilan Negeri ikut terjaring
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, termasuk Gubernur Bobby Nasution yang menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. FOTO : Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat
Share

POPULARITAS.COM – Kabar beredar bahwa ikut ditangkapnya salah seorang Kapolres, saat OTT di Sumut beberapa waktu lalu, dibantah oleh KPK RI. Lembaga antirasuah itu memastikan informasi itu tidak benar.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025) dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com 

“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, jumlahnya tujuh orang yang ditangkap dan dibawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Budi mengatakan, sebanyak enam orang yang ditangkap KPK yang dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025) malam dan Sabtu (28/6/2025) dini hari.

Daftar 6 orang ditangkap dalam OTT KPK di Sumut:

  1. Heliyanto (HEL) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja (Satker) pembangunan jalan nasional (PJN) wlayah I Provinsi Sumut.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK.
  3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
  4. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku direktur PT Rona Na Mora (RN).
  5. RY, staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  6. TAU, staf KIR (PT DNG).

Lalu, satu orang lainnya yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6/2025) pagi, yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dari tujuh orang yang ditangkap tersebut, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

“Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.

KPK mengungkap dua kasus sekaligus dari OTT di Sumut dengan total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan Obaja Ginting mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan tersebut.

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Kedua proyek yang diungkap KPK dalam OTT ini adalah pertama, proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu

a. Preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-SP Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
b. Preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
c. Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
d. Preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI tahun 2025.

Kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version