Home Hukum KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK bekukan rekening Gubernur Aceh non aktif

Share
Jubir KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK RI, telah mengirimkan surat ke bank, untuk pembekuan rekening para tersangka dalam kasus dana DOK Aceh, yang ditangkap dalam OTT di provinsi ujung pulau sumatera ni.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini menerangkan, pembekuan rekening para tersangka karena diduga terkait dengan kasus yang disidik, katanya kepada media ini, Selasa (17/7).

Rekening yang diminta bekukan oleh KPK, yakni, milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif, dan T Saiful Bahri. “Keempat rekening ini telah minta kita bekukan, termasuk salah satu rekening milik saksi yang dicegah keluar negeri,” tukasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...