POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik curang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut KPK, biro-biro tersebut sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke berbagai afiliasi agar bisa menjualnya dengan harga lebih mahal.
“Disebar-sebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing travel,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep menjelaskan, salah satu modus penyebaran dilakukan dengan membagi kuota ke biro afiliasi. Misalnya, travel A membagikan jatahnya ke travel B atau travel C yang menjadi cabang atau anak usahanya.
Selain itu, kuota haji khusus juga didistribusikan ke biro yang belum memiliki sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Menurut Asep, jika kuota tidak disebarkan, maka harga jual akan lebih murah.
“Harganya akan lebih murah, karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat. Kalau peminatnya hanya 500, tetapi kuotanya 1.000, maka pasti dijual lebih murah,” jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji khusus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dari penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa kuota haji khusus hanya 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler. Pembagian jatah yang tidak sesuai aturan ini menjadi sorotan utama dan memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kuota.

Leave a comment