Home News KPK: Caleg Belum Lapor LHKPN Sepekan Usai Terpilih Tak Dilantik
News

KPK: Caleg Belum Lapor LHKPN Sepekan Usai Terpilih Tak Dilantik

Share
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – KPK dan KPU sepakat mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih kelak tidak akan dilantik apabila dalam kurun waktu tujuh hari sejak ditetapkan sebagai caleg terpilih tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan mengenai itu disebut KPK sudah berada di tangan KPU.

“Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.

“Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya,” imbuhnya.

Baca: Mayoritas Anggota DPR Asal Aceh Belum Lapor LHKPN

Siang tadi memang KPU dan KPK telah bertemu membahas tentang kepatuhan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. KPK bahkan telah meluncurkan Pantau LHKPN agar para pemilik hak pilih dalam Pemilu 2019 bisa menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan.

“Kami harap bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemilih untuk melihat kalau ada di antara para anggota Dewan ini yang mencalonkan kembali bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya, karena transparan dalam konteks membuka kekayaan adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas yang diharapkan,” ucapnya.

Pada alamat situs tersebut, para pemilih bisa mengecek apakah para penyelenggara negara yang kembali mencalonkan diri itu sudah pernah melaporkan LHKPN atau belum. Sebab, pada aplikasi LHKPN sebelumnya, KPK hanya menyediakan informasi tentang mereka yang sudah melaporkan, bukan mereka yang belum melaporkan.*

Sumber: Detik.com

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version