Home Hukum KPK cegah Gus Yaqut ke luar negeri terkait korupsi haji
Hukum

KPK cegah Gus Yaqut ke luar negeri terkait korupsi haji

Share
KPK geledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas,. FOTO : rmol
Share

POPULARITAS.COM – Kasus korupsi haji makin temui titik terang. Usai pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK resmi cegah yang bersangkutan ke luar negeri.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA adalah mantan staf khusus Gus Yaqut, sedangkan FHM merupakan pihak swasta. Menurut Budi, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.

KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Lembaga antikorupsi itu masih menelusuri pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dari total 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, pembagian justru menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan porsi ini diduga memberi keuntungan pada pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Gus Yaqut, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario...

HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...

HukumNews

Bahan Baku Sabu di Pidie Berasal dari Selundupan 2,6 Ton Sabu di Kapal Ocean Porter di Batam

POPULARITAS.COM –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium...

Hukum

Kapolri datangi pabrik sabu di Pidie

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderap Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026), mendatangi secara...

Exit mobile version