Home Hukum KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan
HukumNews

KPK limpahkan kasus Gubernur Aceh non aktif ke Pengadilan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) : Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus perkara dugaan suap dana otonomi khusus (DOK) Aceh, yang melibatkan gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Pelimpahan berkas tuntutan, telah dilakukan penyidik pihaknya pada Rabu, 14 November 2018, kepada penuntut, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Setelah pelimpahan berkas ini, maka selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal resmi persidangan, terang Febri. Ia kemudian menjelaskan, selain Irwandi Yusuf, juga turut diserahkan berkas tuntutan tersangka lainnya, yakni T Saiful Bahri, dan Hendr Yuzal.

Ketiga tersangka, ungkap Febri, telah diperiksa sekurangnya sebanyak empat kali, dalam kapasitanya sebagai tersangka, dan jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 121 orang, demikian terang Febri. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version