Home Hukum KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Mimika
HukumNews

KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Mimika

Share
KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Mimika
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (dua kiri) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Mimika Karel Gwijangge sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan sekretaris daerah Kabupaten Mimika Ausilius You serta pihak swasta/Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan.

Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version