POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, untuk menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Syarif dilakukan pada 24 April 2026. Pemeriksaan ini difokuskan pada aliran distribusi kuota serta dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh sejumlah pihak.
Dikutip dari Beritasatu.com, Budi menjelaskan arah pendalaman yang dilakukan tim penyidik. “Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus korupsi kuota haji ini resmi memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian menyeret sejumlah nama besar di lingkaran penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Baca juga: KPK Periksa Bos Travel Haji Ibnu Masud, Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota 2023–2024
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Daftar tersangka bertambah pada 30 Maret 2026. KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis. Praktik lancung pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Proses penahanan terhadap para tersangka juga terus berjalan. Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat beralih menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan pihak keluarga. Namun, KPK kembali membawanya ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Adapun Ishfah Abidal Aziz resmi ditahan sejak 17 Maret 2026.
Pengembangan Penyidikan
Pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Marco Tour and Travel menjadi kunci untuk mengungkap skema distribusi kuota yang diduga menjadi bancakan. KPK berharap keterangan saksi dapat membuka tabir praktik keuntungan tidak sah dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tersebut. (hsn)
Sumber: beritasatu.com

Leave a comment