Home Hukum KPK periksan bawahan Bahlil Lahadalia dalam kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba
Hukum

KPK periksan bawahan Bahlil Lahadalia dalam kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba

Share
KPK periksan bawahan Bahlil Lahadalia dalam kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Share

POPULARITAS.COM – KPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasyim Daeng Barang, salah satu direktur hilirisasi pada Kementrian Investasi/BKPM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia.

Pemeriksaan terhadap Hasyim Daeng dilakukan KPK, Jumat (1/3/2024) di Jakarta. Pemeriksaan anak buah Bahlil tersebut, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Saat pemeriksaan Hasyim Daeng, KPK mendalami soal dugaan izin tambang yang tidak sesuai mekanisme serta atas pesanan Abdul Ghani. Hasyim diduga mengetahui terkait persoalan izin tambang tersebut.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku gubernur Malut (Maluku Utara),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024) dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com 

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat mendalami dugaan aliran uang ke Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang di daerah tersebut. Dugaan ini didalami saat memeriksa dua saksi, Senin (29/1/2024).

Dua saksi yang diperiksa KPK yakni Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto. Keduanya diduga mengetahui soal aliran uang terkait perizinan tambang di Maluku Utara.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version