Home Hukum KPK RI sosialisasi pencegahan korupsi di Pemko Lhokseumawe
HukumNews

KPK RI sosialisasi pencegahan korupsi di Pemko Lhokseumawe

Share
KPK RI sosialisasi pencegahan korupsi di Pemko Lhokseumawe
Kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi di Pemko Lhokseumawe. FOTO : (Rizkita/Popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021, Selasa (2/11/2021). 

Monev itu berlangsung  di ruang Setdako Lhokseumawe, yang dihadiri kepala daerah serta seluruh kepala dinas camat di pemerintah kota setempat. 

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Arief Nurcahyo, mengatakan agendanya di kantor pemerintahan Kota Lhokseumawe hari ini untuk sosialisasi, Evaluasi terkait implementasi pelaksanaan delapan area pencegahan korupsi di daerah. 

“Ada delapan pelaksanaan titik rawan korupsi di pemda, seperti perencanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, penganggaran, rekrutmen, pelayanan publik dan proses penegakan hukum,” sebut Arief Nurcahyo. 

Sehingga dengan sosialisasi maka dapat mencegah terjadinya korupsi. Pihaknya juga melakukan evaluasi agar pemda kerja sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Ini bukan kegiatan yang pertama kali, dua bulan yang lalu kita juga berkunjung ke Aceh Tamiang hingga Aceh Utara. Agenda kedua kita hari ini kita juga menyampaikan pemahaman yang sama di kantor DPRK Lhokseumawe, intinya  eksekutif dan legislatif keduanya sangat penting dalam membangun sebuah daerah,” sebut Arief kepada wartawan. 

Selain itu, usai sosialisasi, sekitar pukul 11.20 WIB, KPK RI dan delapan kepala dinas kembali melakukan pertemuan khusus secara tertutup. 

Sementara itu terkait pertemuan dengan delapan kepala dinas itu, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan pertemuan dengan delapan kepala dinas itu bentuk penekanan agar tidak terjadi korupsi atau diskusi dalam pengelolaan anggaran. 

“Ini diskusi, ada delapan dinas masing- masing, disperindagkop, PUPR, BPKD dan lainya pokoknya ada sekitar delapan,” pungkasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version