Home Hukum KPK tahan Mardani Haji Maming
HukumNews

KPK tahan Mardani Haji Maming

Share
KPK tahan Mardani Haji Maming
(kiri-kanan) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan

mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) dikutip laman Antara.

Untuk proses penyidikan, kata Alex, KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai kader partai banteng PDI Perjuangan itu tidak kooperatif.

Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version