Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Home News KPU Usul Pilkada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah Ditambah
News

KPU Usul Pilkada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah Ditambah

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan gelaran pilkada serentak pada 2026 untuk meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024. Konsekuensinya, ada perpanjangan masa jabatan seluruh kepala daerah hasil tiga pilkada serentak yang habis masa jabatan sebelum 2026.

Usul itu berkaitan dengan penataan ulang pemilu serentak lewat revisi Undang-undang Pemilu. Revisi UU Pemilu di DPR mencantumkan opsi gelaran pilkada serentak 2022 dan 2023.

Namun, pemerintah berkukuh pilkada serentak digelar pada 2024 seperti yang tercantum dalam UU Pilkada, atau berbarengan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan pemilu serentak dibagi menjadi dua tahap, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

Pemilu serentak nasional yang meliputi pilpres, pemilu DPR, dan pemilu DPD digelar 2024. Sementara pemilu serentak daerah yang meliputi pilkada dan pemilu DPRD dihelat 2026.

Dia menyampaikan model dua pemilu serentak membuat penyelenggaraan lebih efisien, beban kerja penyelenggara pemilu juga tidak terlalu berat.

“Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2).

Efeknya, kata Hasyim, ada perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah hasil tiga pilkada serentak sebelumnya hingga 2026.

“Sebagai konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026, maka kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, dan 2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026,” kata dia.

Hasyim menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Masa jabatan mereka yang harusnya habis pada 2024 ditambah hingga 2026.

“Kepala daerah definitif dan anggota DPRD dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan penjabat atau Plt. kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang,” imbuh Hasyim.

Sebelumnya, KPU memprediksi bahwa gelaran pilkada 2024 yang serentak di semua daerah dan berbarengan dengan Pilpres serta Pileg akan sangat berat.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

Exit mobile version