Tersangka peredaran sabu-sabu saat digiring oleh Jaksa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke dalam penjara, Selasa (24/5/2022). (Nurzahri/popularitas.com)
Home Hukum Kronologi penangkapan empat tersangka peredaran sabu 106 kg di Pidie Jaya
HukumNews

Kronologi penangkapan empat tersangka peredaran sabu 106 kg di Pidie Jaya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menerima empat tersangka (sebelum ditulis lima) kasus peredaran 106 narkoba jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

BNN RI sendiri diketahui melakukan penggagalan narkoba itu di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 20 Januari 2022.

Usai penangkapan tersangka, kemudian penyidik BNN melakukan pemberkasan dengan berkoordinasi dengan Kejagung RI.

Kini, BNN pun melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II oleh BNN RI itu berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra menyebutkan, keempat tersangka tersebut masing-masing Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil.

“Keempat tersangka ini merupakan kurir sabu-sabu seberat 106 Kg,” kata Dedy Syahputra.

Kendati bertindak sebagai kurir, namun keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda dalam upaya peredaran sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh BNN RI empat bulan lalu.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik BNN RI hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam BAP tersebut dirunut kronologi upaya peredaran narkoba serta asal muasal barang haram tersebut yang berasal dari Malaysia.

Junaidi (32) yang tercatat sebagai warga Aceh Timur awalnya dihubungi oleh Zubir selaku pemilik narkoba untuk mengambil barang haram itu dari Jamil berupa tekong kapal yang dibawa dari Negeri Jiran dibibir pantai Pangwa untuk selanjutnya diserahkan ke Baihaqi (39) warga Padang Tiji Kabupaten Pidie.

Baik Zubir selaku pemilik sabu-sabu maupun Jamil tekong kapal yang membawa 106 kg narkoba dari Negeri Jiran itu telah ditetapkan sebaga Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sehari sebelum diamankan BNN, 100 ball sabu-sabu yang dibalut dengan sarung teh China merk Qing Shan yang dimasukkan dalam 5 karung, sempat disimpan satu malam di salah satu rumah kosong di Deah Pangwa,” jelas Dedy.

Usai menerima barang itu, Junaidi kemudian menghubungi Baihaqi untuk mengambil barang sabu sabu dalam jumlah besar itu dan bertemu di simpang empat Meureudu.

Baihaqi kemudian menghubungi Faisal dan M Aidil seraya menjelaskan maksud untuk mengantar sabu-sabu itu

Ketiganya pun dengan menggunakan mobil double Cabin berwarna silver untuk mengangkut barang haram tersebut.

Hanya saja upaya peredaran sabu-sabu dalam jumlah yang besar itu terendus BNN RI.

Sehingga saat hendak dikeluarkan lembaga pemberantas narkotika itu membekuk Baihaqi Faisal dan M Aidil.

“Jadi baru 500 meter dibawa dari rumah kosong tempat disimpan, merekan keburu diamankan oleh BNN.

Sedangkan Junaidi ditangkap oleh BNN di Kabupaten Aceh Timur. Kini keempat tersangka dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Ancamanya pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Dedi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version