Pemerintah Aceh Berjanji Selesaikan Aspirasi Buruh
Sejumlah perwakilan pengurus dan anggota serikat pekerja serikat buruh dari berbagai sektor yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRA pada Selasa (25/8/2020) sore. (Fadhil/popularitas.com)
Home News KSPI Akan Tempuh Cara Konstitusional Batalkan UU Cipta Kerja
News

KSPI Akan Tempuh Cara Konstitusional Batalkan UU Cipta Kerja

Share
Share

POPULARITAS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil langkah konstitusional untuk membatalkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)  yang disahkan DPR Senin (5/10) lalu.

“Gerakan buruh adalah gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 Tahun 2000. Langkah apapun yang kami lakukan adalah konsitusional,” kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).

Kahar menambahkan langkah konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja bisa dilakukan dengan banyak cara.

“Secara konstitusional yang dimaksudkan tidak mesti ke Mahkamah Konstitusi, karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendesak agar uu (Cipta Kerja) ini dibatalkan,” imbuh dia.

Namun, ia tak menjelaskan langkah konstitusi yang akan diambil itu. Ia hanya menjelaskan soal alasan buruh yang sejak awal paling getol menolak uu itu. Ia menyebut, sejak draft awal UU Cipta Kerja beredar, pihaknya telah membandingkan isinya dengan yang sudah diatur dalam uu yang ada.

“Setelah kami pelajari, banyak sekali yang diturunkan, dihilangkan, didegradasi dari apa yang ada dalam uu existing. Itu lah yang kemudian membuat kaum buruh sangat keras menyatakan penolakannya,” ucap dia.

Ia membantah penolakan dilakukan untuk menghambat investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Penolakan murni dilakukan karena banyak pasal di UU Cipta Kerja yang mereduksi dan mengurangi hak-hak buruh.

“Bagi buruh pada prinsipnya kami sangat setuju dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan menghilangkan hambatan investasi. Hanya saja satu kami inginkan, hak buruh dalam UU 13 tidak diturunkan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi prioritas,” ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada pengesahan UU Omnibus law Cipta Kerja mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...