Home News KSPI Akan Tempuh Cara Konstitusional Batalkan UU Cipta Kerja
News

KSPI Akan Tempuh Cara Konstitusional Batalkan UU Cipta Kerja

Share
Pemerintah Aceh Berjanji Selesaikan Aspirasi Buruh
Sejumlah perwakilan pengurus dan anggota serikat pekerja serikat buruh dari berbagai sektor yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRA pada Selasa (25/8/2020) sore. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil langkah konstitusional untuk membatalkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)  yang disahkan DPR Senin (5/10) lalu.

“Gerakan buruh adalah gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 Tahun 2000. Langkah apapun yang kami lakukan adalah konsitusional,” kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).

Kahar menambahkan langkah konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja bisa dilakukan dengan banyak cara.

“Secara konstitusional yang dimaksudkan tidak mesti ke Mahkamah Konstitusi, karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendesak agar uu (Cipta Kerja) ini dibatalkan,” imbuh dia.

Namun, ia tak menjelaskan langkah konstitusi yang akan diambil itu. Ia hanya menjelaskan soal alasan buruh yang sejak awal paling getol menolak uu itu. Ia menyebut, sejak draft awal UU Cipta Kerja beredar, pihaknya telah membandingkan isinya dengan yang sudah diatur dalam uu yang ada.

“Setelah kami pelajari, banyak sekali yang diturunkan, dihilangkan, didegradasi dari apa yang ada dalam uu existing. Itu lah yang kemudian membuat kaum buruh sangat keras menyatakan penolakannya,” ucap dia.

Ia membantah penolakan dilakukan untuk menghambat investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Penolakan murni dilakukan karena banyak pasal di UU Cipta Kerja yang mereduksi dan mengurangi hak-hak buruh.

“Bagi buruh pada prinsipnya kami sangat setuju dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan menghilangkan hambatan investasi. Hanya saja satu kami inginkan, hak buruh dalam UU 13 tidak diturunkan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi prioritas,” ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada pengesahan UU Omnibus law Cipta Kerja mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version