Home News KTP masih jadi syarat beli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati
News

KTP masih jadi syarat beli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati

Share
KTP masih jadi syarat beli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati
Seorang pembeli di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, menunggu pelayan toko menuangkan minyak goreng curah yang dibelinya (ANTARA/Sandy Arizona)
Share

POPULARITAS.COM – Pedagang minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, masih menerima KTP sebagai syarat pembelian, karena masih banyak pembeli minyak goreng curah yang belum memahami pemakaian aplikasi PeduliLindungi.

Salah seorang pedagang di Pasar Kramat Jati, Handika, Rabu (29/6/2022), mengatakan para ibu rumah tangga yang rata-rata berusia senja kesulitan saat diminta memindai barcode PeduliLindungi yang terpasang di tokonya saat ingin membeli minyak goreng curah.

“Banyak yang tidak bisa, kan beliau-beliau sudah tua, kata mereka, pakai KTP saja ya. Kalau yang beli yang muda-muda mah mengerti,” kata Handika.

Karyawan Toko Family 2, Ganjar, juga mengatakan, para pembeli yang rata-rata berusia senja lebih memilih menyerahkan foto kopi KTP atau bersedia difoto KTP-nya agar bisa membeli minyak goreng curang seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram sesuai HET

“Kalau seumpama yang masih muda-muda sudah tahu aplikasi. Kalau ibu-ibu kan kebanyakan megang HP, tahunya cuma SMS sama telpon,” jelas Ganjar.

Pemilik toko Japang, Agus, mengatakan sejak Senin (27/6) hingga Rabu (29/6) ini, pelanggan yang membeli minyak goreng curah dengan memindai aplikasi PeduliLindungi kurang dari 40 orang.

“Tiga hari ini paling cuma 40-an orang yang beli pakai PeduliLindungi, yang beli kebanyakan tidak mengerti, sama tidak bawa HP (gawai),” kata Agus.

Sementara itu, salah seorang pembeli di Toko Handika, Diah tidak keberatan dengan aturan baru tersebut, tetapi dirinya mengaku tidak terlalu paham dengan penggunaan aplikasi melalui telepon pintar.

“Saya sih ikut saja, mendukung saja (aturan baru) ini, tapi saya tidak mengerti makai HP-HP sekarang, jadi saya (masih) makai KTP,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat dalam membeli minyak goreng curah. Sosialisasi dan masa transisi kebijakan ini dimulai pada hari Senin (27/6) hingga dua minggu kedepan.

Selanjutnya, semua transaksi minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version