Home News Kuasa Hukum Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Owner Yalsa Butik
News

Kuasa Hukum Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Owner Yalsa Butik

Share
Praperadilan Kasus penipuan investasi bodong senilai Rp164 miliar ditolak
Owner Yalsa Butik. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kuasa hukum dua tersangka investasi ilegal yang menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan penjualan pakaian Yalsa Boutique menyesalkan perpanjangan masa penahanan kliennya.

“Kami dapat informasi masa penahanan klien kami diperpanjang. Ini artinya perpanjangan kelima kali,” kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum, dua tersangka investasi ilegal Yalsa Boutique seperti dilansir laman Antara, Rabu (16/6/2021).

Kedua tersangka investasi ilegal yang diperpanjang masa penahanannya yakni berinisial S (30) dan SHA (31). Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.

Menurut Mukhlis Mukhtar, perpanjangan masa penahaman ini menunjukkan penyidik tidak profesional. Sebab, tidak mampu menyelesaikan penyidikan, sehingga memperpanjang penahanan kedua tersangka hingga lima kali.

Baca: Polda Aceh Tahan Owner Yalsa Butik

“Perpanjang penahanan sampai lima kali. Hak-hak tersangka juga harus dihormati. Kalau seperti ini, kinerja penyidik patut dipertanyakan,” kata pengacara yang juga mantan anggota DPR Aceh.

Mukhlis Mukhtar mengatakan dirinya jarang menemukan perkara besar seperti kliennya yang masa penahanan tersangkanya diperpanjang hingga lima kali.

“Oleh karena itu, kami meminta Kapolri harus turun tangan. Polisi jangan melayani masyarakat seperti itu dengan memperpanjang masa penahanan tersangka hingga lima kami,” kata Mukhlis Mukhtar.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memperpanjang masa penahanan dua tersangka investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp164 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan masa penahanan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan selama 90 hari.

“Perpanjang masa penahanan terhadap kedua tersangka merupakan penahanan pengadilan. Dan ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua dari pengadilan. Kedua tersangka sudah ditahan selama 90 hari,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh terus merampung berkas perkara tersebut. Penyidik juga sudah memeriksa 42 orang saksi.

Menurut Kombes Pol Winardy, penanganan perkara investasi ilegal tersebut sudah memasuki tahap satu. Penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

“Terkait barang bukti yang disita, belum ada penambahan. Sebelumnya, penyidik sudah menyita sejumlah mobil mewah dan rumah tersangka, serta uang tunai Rp46 juta, dan lainnya,” kata Kombes Pol Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version