Home News Kuasa Hukum Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Owner Yalsa Butik
News

Kuasa Hukum Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Owner Yalsa Butik

Share
Praperadilan Kasus penipuan investasi bodong senilai Rp164 miliar ditolak
Owner Yalsa Butik. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kuasa hukum dua tersangka investasi ilegal yang menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan penjualan pakaian Yalsa Boutique menyesalkan perpanjangan masa penahanan kliennya.

“Kami dapat informasi masa penahanan klien kami diperpanjang. Ini artinya perpanjangan kelima kali,” kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum, dua tersangka investasi ilegal Yalsa Boutique seperti dilansir laman Antara, Rabu (16/6/2021).

Kedua tersangka investasi ilegal yang diperpanjang masa penahanannya yakni berinisial S (30) dan SHA (31). Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.

Menurut Mukhlis Mukhtar, perpanjangan masa penahaman ini menunjukkan penyidik tidak profesional. Sebab, tidak mampu menyelesaikan penyidikan, sehingga memperpanjang penahanan kedua tersangka hingga lima kali.

Baca: Polda Aceh Tahan Owner Yalsa Butik

“Perpanjang penahanan sampai lima kali. Hak-hak tersangka juga harus dihormati. Kalau seperti ini, kinerja penyidik patut dipertanyakan,” kata pengacara yang juga mantan anggota DPR Aceh.

Mukhlis Mukhtar mengatakan dirinya jarang menemukan perkara besar seperti kliennya yang masa penahanan tersangkanya diperpanjang hingga lima kali.

“Oleh karena itu, kami meminta Kapolri harus turun tangan. Polisi jangan melayani masyarakat seperti itu dengan memperpanjang masa penahanan tersangka hingga lima kami,” kata Mukhlis Mukhtar.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memperpanjang masa penahanan dua tersangka investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp164 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan masa penahanan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan selama 90 hari.

“Perpanjang masa penahanan terhadap kedua tersangka merupakan penahanan pengadilan. Dan ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua dari pengadilan. Kedua tersangka sudah ditahan selama 90 hari,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh terus merampung berkas perkara tersebut. Penyidik juga sudah memeriksa 42 orang saksi.

Menurut Kombes Pol Winardy, penanganan perkara investasi ilegal tersebut sudah memasuki tahap satu. Penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

“Terkait barang bukti yang disita, belum ada penambahan. Sebelumnya, penyidik sudah menyita sejumlah mobil mewah dan rumah tersangka, serta uang tunai Rp46 juta, dan lainnya,” kata Kombes Pol Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version