Home Hukum KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers
HukumNews

KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan regulasi baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak berbeda. ‘Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru, begitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, KUHAP baru mengatur secara lebih ketat mengenai penghormatan terhadap hak-hak tersangka, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menyesuaikan mekanisme penyampaian informasi kepada publik.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.

Meski identitas tersangka tidak ditampilkan secara langsung kepada publik, KPK menegaskan substansi penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Informasi mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta proses hukum tetap disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP baru telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Penerapan KUHAP baru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk praktik penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum. Penyesuaian yang dilakukan KPK dinilai sebagai langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih berimbang antara kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Exit mobile version