POPULARITAS.COM – Lebih kurang dalam sebulan terakhir, Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim polres Jajaran mengungkap 84 kasus perjudian (maisir).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap sebanyak 94 orang pelaku yang terlibat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Polda Aceh beserta jajarannya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus perjudian di Bumi Serambi Mekkah.
Hal itu dilakukan dengan cara berpatroli ke warnet, warkop, dan tempat berkumpulnya anak muda. Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. “Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, Selasa (19/11/2024).
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” lanjut Ade lagi.
Ade juga menyebutkan bahwa Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait perjudian.
Perintah tersebut, kata dia, merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Tanah Rencong “Bapak Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” ujar Ade.
Ia pun mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Aceh.