Home Kriminalitas Korupsi rehab rumah fakir miskin, Kejari Aceh Selatan tetapkan dua tersangka
Kriminalitas

Korupsi rehab rumah fakir miskin, Kejari Aceh Selatan tetapkan dua tersangka

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya didampingi staf pada saat merilis penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah fakir miskin di Aceh Selatan. FOTO : Kejari Aceh Selatan | HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua tersangka, masing-masing F dan AJ dari Baitul Mal Aceh Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin tahun anggaran 2022 senilai Rp1,74 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, R Indra Sanjaya dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024) di Tapaktuan.

“Dua pelaku, yakni F selaku tenaga profesional dan AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar.

Dua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Indra menjelaskan anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan.

Rehabilitasi rumah fakir miskin dilaksanakan sendiri pihak Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat. Kemudian dana yang sudah ditransfer tersebut ditarik kembali.

Selanjutnya, pihak baitulmal membeli bahan bangunan, yang kemudian terdapat dugaan manipulasi jumlah material yang dibutuhkan serta penggelembungan harga.

“Berdasarkan hasil temuan BPK RI, oknum pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai,” katanya.

Uang dana rehabilitasi rumah tersebut diperuntukkan antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian.

Indra Senjaya mengatakan penyidik terus mendalami kasus korupsi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap kemungkinan pihak lainnya yang terlibat. “Penyidik terus bekerja mengusut tuntas kasus korupsi bantuan untuk masyarakat miskin tersebut. Tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini,” kata Indra.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...