News

KY perpanjang pendaftaran seleksi calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

Gedung Komisi Yudisial (Foto: Dok KY)

POPULARITAS.COM – Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) hingga Selasa (27/2/2024), dari jadwal sebelumnya Kamis (22/2/2024).

Perpanjangan itu memberikan kesempatan bagi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap agar segera menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan.

“Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2024, KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang semula berakhir pada tanggal 22 Februari 2024 menjadi 27 Februari 2024,” ujar Ketua KY Amzulian Rifai, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Untuk selanjutnya, persyaratan dan tata cara pengusulan sesuai dengan Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024.

“Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” lanjut Amzulian.

Tercatat, hingga Kamis (22/2/2024) pukul 16.00 WIB, KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung. Adapun rinciannya meliputi 24 orang pendaftar Kamar Perdata, 51 orang pendaftar Kamar Pidana, 24 orang pendaftar Kamar Agama, 9 orang pendaftar Kamar TUN, dan 12 orang pendaftar kamar TUN Pajak. Sementara tercatat ada 15 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc HAM di MA.

KY membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Shares: