Home News Lagi, Tujuh Preman di Lhokseumawe Ditangkap
News

Lagi, Tujuh Preman di Lhokseumawe Ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polisi kembali menangkap tujuh preman di Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar bongkar muat truk di Pasar Inpres, Banda Saksi, Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, ketujuh preman tersebut masing-masing berinisial FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Mereka ditangkap pada Senin (14/6/2021).

“Ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk di Pasar Inpres,” kata Winardy dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.

“Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme,” jelas Winardy.

Selain terduga pelaku, lanjutnya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres.

Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Winardy.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Exit mobile version