Lapak Dibongkar, PKL di Lhokseumawe Mengadu ke DPRK. (ist)
Home Ekonomi Lapak Dibongkar, PKL di Lhokseumawe Mengadu ke DPRK
EkonomiNews

Lapak Dibongkar, PKL di Lhokseumawe Mengadu ke DPRK

Share
Share

POPULARUTAS.COM – Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di pusat kota, tepatnya kawasan Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, mendatangi kantor DPRK setempat.

Untuk mengadu terkait surat teguran yang diterima dari kantor camat setempat. Oleh kerena itu, para PKL diminta agar dapat memindahkan tempat berjualan dalam kurun waktu 5– 12 Juni 2021.

Dalam surat teguran itu juga tertulis, apabila tidak dilakukan seperti yang tertulis makan dengan tegas akan menggusur dan membongkar lapak itu.

Tak terima dengan surat teguran itu, sejumlah pedagang mendatangi kantor dewan untuk bertemu dengan perwakilan rakyat komisi C.

Salah seorang pedagang, Zulfikar mengatakan, dirinya dan pedagang lainya kecewa dengan surat teguran itu dan melarang berjualan tanpa mencari solusi.

“Saya sudah berjualan di sini 40 tahun, selama ini kami berjualan pelanggannya juga ramai, kanapa sekarang kami di larang berjualan di situ tanpa memberikan solusi kemana kami harus berjualan,” kata Zulfikar, Selasa (6/7/2021).

Zulfikar menyebutkan, sebelumnya pedagang telah membuat perjanjian dengan pemerintah Kota Lhokseumawe, agar titik tidak terlalu berdekatan dengan badan jalan agar tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan.

“Kami sepakati itu, tapi sekarang kenapa kami harus bongakar lapak itu, padahal tempat dagangan kami bawa pulang dan tempat kami bersihkan. Kami juga jualan jelang sore dan malam,” katanya.

Mereka berharap pemerintah memberikan jalan keluar dan tidak main gusur. Sementara itu, Anggota Komisi C DPRK Lhokseumawe Hamzah mengatakan, pihaknya mendengarkan keluhan mereka dan nantinya akan menjadwalkan kembali pertemuan untuk memanggil pihak terkait lainnya, untuk membicarakan apa yang menjadi keluhan pedagang tersebut.

“Ini pertemuan dadakan, nanti apabila mereka memasukan surat untuk pertemuan dengan DPRK maka akan dipanggil pihak-pihak terkait lainya,” kata Hamzah.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version