Larangan Mencari Ikan di Laut China Timur Dicabut
Dokumentasi - Deretan kapal nelayan berbendera China bersandar di pelabuhan Zhoushan, Zhejiang, China (17/9/2017). ANTARA/REUTERS/Imagine China/Hu Sheyou/aa. (REUTERS/Imagine China/Hu sheyou)
Home News Larangan Mencari Ikan di Laut China Timur Dicabut
News

Larangan Mencari Ikan di Laut China Timur Dicabut

Share
Share

POPULARITAS.COM – Larangan mencari ikan di wilayah perairan Laut China Timur yang berlangsung selama 4,5 bulan pada musim panas resmi dicabut.

Sejak keputusan tersebut berlaku efektif per 16 September 2020, lebih dari 100 unit kapal nelayan bertolak dari Pelabuhan Shipu di Provinsi Zhejiang, demikian laporan sejumlah media di China, Jumat (18/9/2020) dikutip dari Antara.

Otoritas perikanan setempat telah membersihkan dan mengeruk dasar laut di alur pelayaran keluar-masuk Pelabuhan Shipu sebelum larangan tersebut dicabut.

Otoritas tersebut juga telah melakukan inspeksi kepada seluruh kapal pencari ikan demi keselamatan dan keamanan awak kapal.

Larangan mencari ikan selama musim panas itu setiap tahun diberlakukan mulai tanggal 1 Mei.

Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk melindungi sumber daya kelautan dan memelihara lingkungan sekitar.

Selama periode moratorium tersebut tidak ada aktivitas para nelayan di Laut Bohai, Laut China Timur, dan wilayah perairan utara hingga 12 derajat Lintang Timur Laut China Selatan. (T.M038)[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version