Home News Larangan Mudik, Pos Perbatasan Aceh-Sumut Sepi
News

Larangan Mudik, Pos Perbatasan Aceh-Sumut Sepi

Share
Polisi lalu lintas mengatur mobil saat melintas di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Aceh Tamiang, Rabu (28/10/2020). (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, terpantau sepi menyusul adanya larangan mudik.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, pengguna jalan yang melintas di pos perbatasan tersebut berkurang hingga 90 persen.

“Sepi sekali. Biasanya tidak begitu. Kendaraan yang lewat diperkirakan hanya sekitar 10 persen saja menyusul pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei mendatang,” kata AKBP Qori Wicaksono seperti dilansir laman Antara, Kamis (6/5/2021).

Menurut Kapolres, hal ini menunjukkan sosialiasi dilakukan personel gabungan, TNI-Polri dan Pemerintah Kota Subulussalam secara masif selama ini berjalan efektif.

“Informasi terkait penyekatan di perbatasan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Penyekatan dan larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengatakan pengguna jalan yang melintas sekarang ini umumnya masyarakat berdomisili di sekitar pos perbatasan. Bagi warga setempat yang melintas pos perbatasan cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).

AKBP Qori Wicaksono mengatakan ada juga warga Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara bermohon melintas. Tujuannya menghadiri pemakaman keluarga di Kota Subulussalam.

Izin diberikan karena warga tersebut mengantongi surat keterangan dari kepala desa dan dibubuhi stempel basah, kata AKBP Qori Wicaksono menyebutkan.

Kemudian, kata Kapolres ada juga warga Kabupaten Aceh Barat Daya memohon melintas dengan alasan sakit dan ingin berobat ke Medan, Sumatera Utara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat keterangan.

Petugas, kata Kapolres, sudah memberikan pemahaman kepada warga tersebut untuk tidak melintas dan berbalik arah. Apabila dibiarkan tetap tidak diperkenankan di pos perbatasan Pakpak Barat. Namun, karena alasan sakit dan kemanusiaan, petugas mengizinkan untuk lewat.

“Ternyata, sampai di Pakpak Barat, yang bersangkutan disuruh kembali karena tidak bisa menunjukkan surat. Akhirnya dia balik arah dan pulang. Kalau memang sakit harusnya ada surat dari rumah sakit,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Alasan Pertemuan Partai hingga Sakit Gigi, Anggota DPRK Pidie Tak Hadiri Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, menggelar rapat paripurna penyampaian...

News

Polisi Kehutanan Bangun Hunian Bagi Warga Terdampak Bencana Di Aceh Tamiang

POPULARITAS.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, bersama Ikatan Polisi...

HukumNews

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie

POPULARITAS.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum...

News

Bupati Sarjani Tunjuk Kabid AI Diskominsa Jadi Plt Kadis DPMPTSP

POPULARITAS.COM – Pergeseran Efendi dari jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan...

Exit mobile version