Home News Larangan Mudik, Ribuan Angkutan Umum di Aceh Digudangkan
News

Larangan Mudik, Ribuan Angkutan Umum di Aceh Digudangkan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ribuan angkutan umum di Provinsi Aceh digudangkan menyusul adanya larangan beroperasi melayani penumpang guna mencegah penyebaran COVID-19 pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh H Ramli mengatakan jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil maupun besar di provinsi ini lebih dari 4.100 unit.

“Untuk bus antarprovinsi ada 500-an unit. Sedangkan angkutan umum ukuran kecil seperti L-300 ada 3.600-an. Kini, semua angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi,” kata H Ramli seperti dilansir laman Antara, Jumat (7/5/2021).

Penghentian operasional angkutan umum tersebut, menyusul adanya kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah. Tujuan larangan tersebut mencegah lonjakan COVID-19 usai hari raya nanti.

H Ramli mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menyekat pergerakan orang antarprovinsi. Pihaknya juga mendukung penghentian angkutan umum penumpang antarprovinsi.

Namun yang menjadi persoalan sekarang, pemerintah juga melarang angkutan penumpang antarkabupaten kota dalam provinsi, kata H Ramli menyebutkan.

“Sejumlah awak angkutan antar daerah dalam provinsi keberatan dengan kebijakan itu. Alasannya, mereka sudah menjual tiket penumpang,” kata H Ramli pula.

Karena itu, H Ramli menyarankan pemerintah menunda penghentian operasional angkutan penumpang dalam provinsi hingga 10 Mei. Selanjutnya, hingga 17 Mei bisa dihentikan seperti kebijakan pemerintah.

“Ini solusi untuk angkutan yang sudah menjual tiket. Kami berharap pemerintah mengizinkannya. Ini semata-mata membantu awak angkutan yang masih kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19,” kata H Ramli.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melarang angkutan umum antarkota dalam Provinsi Aceh beroperasi terhitung 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version