POPULARITAS.COM – Lembaga Riset Aceh Institute merilis policy paper terbaru yang mendesak pemerintah memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Selain itu, lembaga riset ini juga mengusulkan pembentukan badan khusus independen untuk mengelola dana tersebut agar lebih tepat sasaran.
Dalam dokumen berjudul “Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh: Menuju Tata Kelola Baru untuk Perdamaian Berkelanjutan dan Pembangunan Pasca-Konflik”, The Aceh Institute menyoroti bahwa sejak 2008 Aceh telah menerima lebih dari Rp 95,9 triliun Dana Otsus. Namun, penggunaannya dinilai belum optimal mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Selama ini alokasi Dana Otsus cenderung didominasi pembangunan infrastruktur, sementara pemberdayaan ekonomi rakyat hanya mendapat porsi kecil. Dampak ekonominya pun kurang terasa,” tulis tim perumus dalam policy paper tersebut.
Aceh masih mencatat tingkat kemiskinan 12,33 persen (BPS 2025). Karena itu, Dana Otsus dipandang sangat penting sebagai penyangga fiskal sekaligus instrumen perdamaian jangka panjang. The Aceh Institute menilai, jika pengelolaan tetap seperti sekarang, dana hanya akan habis dalam ratusan kegiatan kecil tanpa memberi manfaat nyata.
Lembaga ini merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, Dana Otsus perlu diperpanjang dengan skema keberlanjutan, seperti Papua yang mendapat 2,25 persen dari DAU Nasional hingga 2041. Kedua, dibentuk Badan Khusus Pengelola Dana Otsus Aceh dengan tata kelola mirip Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pasca-tsunami, melibatkan unsur pemerintah, DPRA, akademisi, dan masyarakat sipil.
Ketiga, orientasi penggunaan dana diarahkan ke investasi produktif seperti pertanian modern, perikanan, industri pengolahan, energi terbarukan, serta penguatan dunia usaha. Keempat, perlu disusun peta jalan kemandirian fiskal Aceh agar tidak terus bergantung pada transfer pusat.
“Dana Otsus harus dipandang bukan hanya sebagai instrumen belanja, tapi modal abadi pembangunan Aceh. Keberlanjutan perdamaian sangat terkait dengan keberhasilan mengubah dana ini menjadi investasi produktif,” tegas tim perumus.
Policy paper ini disusun lewat kajian literatur, analisis data, FGD, dan wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan. Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis Aceh terlibat, di antaranya Prof Nazamuddin Basyah Said, Otto Syamsuddin Ishak, Saiful Mahdi, dan Lukman Age yang kini menjabat Plt Direktur The Aceh Institute.

Leave a comment